Jangan Percaya 100% Food Vlogger: Enak di Video, Zonk di Lidah, UMKM Kecil Jadi Korban
By imfpartner / August 17, 2026 / No Comments / News
Ditulis oleh : Iza mochamad Faozi, S.H. (Advokat dan Pengusaha Kuliner di Kuningan Jawa Barat)

KUNINGANEWS – Di era TikTok dan Instagram, keputusan makan di mana sering kali ditentukan oleh satu kalimat: “enak banget, hidden gem, wajib coba”. Namun di balik video berdurasi 30 detik itu, banyak fakta yang tidak sesuai.
Fenomena food vlogger kini menjadi pisau bermata dua.
Di satu sisi membantu promosi, di sisi lain banyak review yang bohong, merugikan konsumen karena faktanya tidak enak, dan lebih mementingkan profit oriented daripada membantu usaha UMKM kecil. Fakta di lapangan, banyak pelaku usaha kecil yang berkualitas justru kalah saing dengan pengusaha berduit yang mampu menyewa jasa promosi food vlogger besar-besaran. Jebakan Review “Enak Banget” yang Merugikan Konsumen Keluhan konsumen hampir seragam. Datang karena dijanjikan enak, antre panjang, tapi rasa zonk.
Pengalaman ini diceritakan seorang warga yang mendatangi nasi goreng kaki lima yang viral di Surabaya. Harus antre 45 menit, namun saat suapan pertama ekspektasi hancur karena rasanya hambar seperti nasi digoreng diberi saus saja.
Pola yang sama terjadi di daerah lain. Di media sosial, warga mengeluh mencoba depot baru yang disebut hidden gem oleh food vlogger, setelah antre satu jam dan memesan banyak menu, ternyata tidak ada yang bisa dimakan. Inilah yang membuat publik mulai tidak percaya 100% pada review food vlogger.
Di Tangerang, Warung Oseng Nyak Kopsah milik Bang Madun yang dirintis sejak 1998 dari gerobak dorong, harus terpuruk. Warung yang mempekerjakan 13 karyawan yang mayoritas adalah keluarga dan saudara, terpaksa memberhentikan sembilan orang karyawan setelah mendapat ulasan buruk dari seorang food vlogger pada 2023. Selama 1,5 tahun usahanya down.
Di Semarang, nasib serupa menimpa UMKM steak lokal Meat a Meat. Omsetnya jatuh drastis 50 hingga 60 persen setelah diulas negatif di podcast oleh oknum food vlogger, hingga hampir menutup cabang dan melakukan pengurangan karyawan.
Apa yang terjadi di kota besar itu juga mengancam Kuningan. Kuningan punya kuliner otentik seperti Hucap di Pasar Maleber, Ketempling sebagai oleh-oleh khas, Empal Gentong Haji Apud sejak 1967, hingga Nasi Liwet dan Peuyeum. Kuliner ini besar dari rasa dan tradisi, bukan dari endorse.
Masalahnya, tantangan utama UMKM Kuningan saat ini adalah adaptasi teknologi dan pemasaran digital. Banyak pelaku UMKM masih mengandalkan penjualan offline melalui pasar tradisional. Kondisi ini membuat produk lokal kalah bersaing dengan merek atau warung bermodal besar yang lebih agresif membangun citra lewat food vlogger.
Fenomena warung viral seperti Arunika Eatery yang ramai karena banyak influencer dan food vlogger datang, serta Warung Sukur yang viral di media sosial, menjadi bukti bahwa yang viral belum tentu yang paling enak, tapi yang paling kuat modal promosinya.
Modus Profit Oriented di Balik Layar
Sejumlah pengusaha kuliner mulai buka suara soal modus oknum food vlogger. Seorang pengusaha mengaku pernah ditawari kerja sama. Ketika ia bertanya apakah review akan disampaikan jujur jika makanan tidak enak, sang vlogger menjawab, “Tenang saja, kami tidak akan bilang yang jelek.” Artinya, review sudah diatur menjadi iklan terselubung.
Praktik lain adalah meminta makan gratis dengan ancaman akan memberi review jelek jika tidak dituruti. Bahkan dalam kasus nasional yang menyeret food vlogger Codeblu, muncul tuduhan pemerasan meminta uang hingga Rp 350 juta agar konten ulasan negatif dihapus, setelah sebelumnya mengulas kue yang diduga berjamur yang kemudian dibantah oleh produsen. Inilah yang membuat UMKM kecil yang jujur dan berkualitas kalah saing dengan keterangan food vlogger yang menjebak.
Kementerian Perdagangan akhirnya buka suara. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa jika seorang food vlogger membuat konten untuk keuntungan ekonomi, maka ia dikategorikan sebagai pelaku usaha. Jika konten tersebut memuat dan menyebarkan informasi mengenai kualitas makanan yang terbukti merendahkan barang dan jasa lain dan berdampak merugikan pelaku usaha, meskipun dengan tujuan untuk kepentingan calon konsumen, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Saat ini BPOM juga tengah membahas aturan tata cara review makanan oleh influencer agar tidak terjadi chaos di masyarakat. Saatnya Kembali ke Rasa, Bukan Sekadar Viral.
Pemberitaan ini bukan untuk memusuhi profesi food vlogger. Banyak food vlogger di Kuningan dan Cirebon yang justru membantu UMKM naik kelas.
Namun, konsumen dan pelaku UMKM perlu lebih cerdas. Bagi konsumen, jangan telan satu video saja. Bandingkan dengan rating Google Maps, komentar warga lokal, dan lihat apakah ada tanda #iklan #endorse #paidpromote.
Bagi UMKM Kuningan, jangan habiskan modal untuk membayar review mahal. Bangun kekuatan dari testimoni pelanggan setia dan wadah promosi bersama seperti program ZCorner di Kuningan yang diikuti 15 pedagang untuk meningkatkan daya saing, atau festival kuliner yang memberi ruang pembeli mencoba langsung.
Karena pada akhirnya, yang bertahan bukan yang paling viral, tapi yang rasanya paling jujur.